
Rapat Paripurna Bakal Mengesahkan Revisi UU P2SK Sebagai Usulan DPR

Jakarta, Srealm Indonesia — DPR RI akan membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR RI, hari ini, Kamis, (2/10/2025).
Revisi atas UU P2SK ini telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR saat rapat pleno harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan rapat pleno yang digelar pada 30 September 2025.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, yang pada intinya semuanya menyetujui pengusul Pimpinan Komisi XI," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Bob Hasan di gedung DPR RI Jakarta, dikutip Rabu (1/10/2025).
Dalam RUU P2SK yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR saat rapat pleno di Baleg DPR, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan tiap pasal yang mengatur seluruh otoritas di sektor keuangan, mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank Indonesia (BI)
RUU P2SK terbaru memperbarui mandat Bank Indonesia, yang kini meliputi stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, stabilitas keuangan, serta dukungan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. BI juga wajib melaksanakan kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan iklim ekonomi kondusif.
Dewan Gubernur BI mendapat perlindungan hukum jika bertindak dengan itikad baik sesuai aturan, serta ada aturan rinci soal pemberhentian anggota dewan yang kini melibatkan evaluasi DPR dan keputusan presiden. Selain itu, BI diwajibkan melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat yang inklusif.
RUU juga menambahkan ketentuan soal anggaran tahunan BI yang harus berdasarkan standar wajar sektor jasa keuangan dan mendapat persetujuan DPR. Kinerja BI, bersama OJK dan LPS, juga dapat dievaluasi DPR, dengan hasil rekomendasi yang bersifat mengikat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
RUU P2SK memberi OJK kewenangan tambahan untuk mengatur kebijakan industri jasa keuangan yang berdampak pada risiko, manfaat, dan stabilitas sistem keuangan. Anggota dewan komisioner dapat berasal dari dalam atau luar OJK, dengan perlindungan hukum bagi pejabat dan pegawai yang bertindak sesuai aturan.
Ketentuan baru juga memberi OJK kewenangan pungutan sektor jasa keuangan, yang tata kelolanya diatur dalam PP dan POJK dengan persetujuan DPR. OJK wajib melaporkan bank maupun perusahaan asuransi bermasalah kepada LPS, sehingga koordinasi antar-lembaga semakin diperluas.
Selain itu, OJK diwajibkan menggelar program edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif. RUU juga memperkenalkan mekanisme penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif, memperbarui komposisi penyidik, serta menegaskan kewenangan OJK dalam mengawasi lembaga jasa keuangan aset kripto.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
RUU P2SK menetapkan LPS sebagai lembaga negara, bukan lagi sekadar badan hukum. Fungsi LPS diperluas, termasuk menjamin simpanan, polis asuransi, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melakukan resolusi bank dan perusahaan asuransi.
Proses resolusi perusahaan asuransi kini diatur lebih rinci, termasuk opsi penyelamatan atau tidak, dengan perhitungan biaya yang meliputi modal, klaim polis, hingga talangan gaji. LPS juga memiliki kewajiban menyelamatkan perusahaan asuransi dalam kondisi tertentu, dengan dukungan penuh dari pemegang saham dan manajemen perusahaan terkait.
Rencana kerja dan anggaran LPS kini harus disetujui DPR, dengan tambahan aturan soal standar kewajaran di sektor jasa keuangan. Sama halnya dengan BI dan OJK, LPS juga diwajibkan melaksanakan program edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Revisi UU P2SK, OJK Bukan Lagi Penyidik Tunggal Kasus Pidana Perbankan
