
RUU P2SK: Anggaran LPS Tidak Lagi Ditentukan Menteri Keuangan

Jakarta, Srealm Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 memperbarui proses penyusunan rencana kerja dan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pasal 86 RUU P2SK yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR menjadi usul inisiatif DPR setelah disetujui fraksi-fraksi saat rapat pleno harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengubah ketentuan pembahasan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran LPS dari semula dengan Menteri Keuangan menjadi DPR.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan mekanisme lama pengajuan anggaran LPS. Sebab, LPS merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dengan Menteri Keuangan RI sebagai koordinator.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan mekanisme lama pengajuan anggaran LPS ke menteri keuangan, karena LPS merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Maka kita berikan penguatan. LPS, OJK, dan BI kita samakan semua," ucap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat Rapat Pleno Penjelasan Pengusul Komisi XI DPR RI terkait Usulan Harmonisasi RUU P2SK, di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (2/10/2025).
Dalam Pasal 86 RUU P2SK disebutkan bahwa Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Mulanya, dalam Pasal 86 UU P2SK No. 4/2024 bunyinya ialah Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
Dengan adanya pembaruan ketentuan itu, maka DPR memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
Dalam hal DPR tidak menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam Pasal 2 RUU P2SK, LPS juga telah mendapatkan sebagai lembaga negara, bukan lagi sebatas badan hukum, sebagaimana yang tertera dalam UU P2SK sebelum revisi.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! DPR Setuju Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS