
RUU P2SK Beri Pelindungan Hukum Buat Pejabat BI, LPS, OJK

Jakarta, Srealm Indonesia - Seluruh pejabat di lembaga-lembaga yang mengelola dan mengawasi sektor keuangan mendapatkan pelindungan hukum khusus oleh Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK, yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023.
Pelindungan itu diberikan setelah adanya pasal-pasal tambahan yang sebelumnya belum ada dan isinya memberikan jaminan kepada para pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan mendapatkan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya berdasarkan itikad baik.
Untuk pelindungan hukum para pejabat BI diatur dalam pasal 35E RUU P2SK terbaru hasil harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. RUU P2SK yang telah disepakati fraksi-fraksi DPR di Baleg itu sendiri pada hari ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana tertera dalam Pasal 35E RUU P2SK, dikutip Kamis (2/10/2025).
Adapun pelindungan hukum untuk para pejabat di OJK tertuang dalam Pasal 21A. Bunyinya ialah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk pejabat-pejabat di LPS diatur dalam Pasal 7A yang bunyinya Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta pejabat dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian penjelasan pasal-pasal di RUU P2SK, sudah dijabarkan bentuk-bentuk pelindungan hukum itu, di antaranya ialah bantuan hukum dan pendampingan hukum yang diberikan oleh BI, OJK, dan LPS atau kuasa hukum yang ditunjuk.
Lalu, berupa penggantian biaya pembelaan hukum oleh BI, OJK, dan LPS kepada para pejabatnya, meliputi biaya pengacara, biaya perkara, dan biaya lain yang diperlukan untuk membela diri atas tuntutan perdata maupun pidana.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh RUU P2SK Ubah Mandat BI, Purbaya Buka Suara!
