
RUU P2SK Akan Disahkan DPR Hari Ini, Berikut Bocoran Isinya

Jakarta, Srealm Indonesia - Ketentuan pemberhentian anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI) selama periode jabatannya kini telah diperbarui dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023
Ketentuan terbaru ini termuat dalam Pasal 48 RUU P2SK yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR saat tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan merupakan hasil pembahasan di Komisi XI DPR. RUU P2SK terbaru ini akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, Kamis (2/10/2025).
Meski ada pembaruan soal ketentuan pemberhentian dewan gubernur BI dalam RUU P2SK, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, ini bukan berarti DPR mengikis independensi otoritas moneter itu dalam mengambil kebijakan.
"BI sebagai lembaga independen, kemudian OJK sebagai lembaga negara yang independen, dan LPS sebagai lembaga negara yang independen itu aja," tegasnya saat ditemui di kawasan gedung DPR RI Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dalam Pasal 48 RUU P2SK ada ketentuan tambahan pemberhentian dewan gubernur BI dalam masa jabatannya, selain yang sebelumnya telah di atur dalam UU terdahulunya, seperti mengundurkan diri; terbukti melakukan tindak pidana kejahatan; tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur; berhalangan tetap; atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan ketentuan pemberhentian itu ialah Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berhak didengar keterangannya.
"Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden," sebagaimana tertulis dalam Pasal 48 RUU P2SK
Rekomendasi itu bisa diberikan karena RUU P2SK mengamanatkan kepada DPR untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap otoritas moneter. Evaluasi kinerja ini dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.
"Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," dikutip dari Pasal 9A RUU P2SK.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh RUU P2SK Ubah Mandat BI, Purbaya Buka Suara!
