Terungkap! Tugas Baru LPS di RUU P2SK

Arrijal Rachman, Srealm Indonesia
Kamis, 02/10/2025 10:50 WIB
Foto: Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. Istimewa via Detikcom)

Jakarta, Srealm Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki fungsi baru. Selain berfungsi untuk melakukan resolusi dan penyelamatan bank, menjadi bertambah ke perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

Ketentuan baru ini terungkap dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023. RUU P2SK pada hari ini, Kamis (2/10/2025) akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal yang juga merupakan Ketua Panja RUU P2SK menjelaskan, penambahan tugas LPS untuk melakukan resolusi perusahaan asuransi sebagai upaya untuk menjamin penanganan masalah pembayaran polis nasabah.


"Karena memang undang-undang P2SK sekarang ini kalau ada kegagalan di perusahaan asuransi, itu tunggu gagal dulu, baru diserahkan ke LPS, lalu LPS tinggal menyelesaikan ke polis holder atau ditutup, atau di likuidasi. Nah kita memuat komponen resolusi artinya kalau memang masih bisa diselamatin itu masih bisa ada upaya itu," tutur Hekal di Srealm Indonesia TV, dikutip Kamis.

Dalam Pasal 4 RUU P2SK disebutkan fungsi baru LPS, yakni menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan; b. menjamin polis asuransi; c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya; d. melakukan resolusi Bank; dan e. melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah

Dalam UU P2SK yang lama fungsi LPS ialah menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan; b. menjamin polis asuransi; c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya; d. melakukan resolusi Bank; dan e. melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

RUU P2SK menambahkan pasal baru terkait dengan penyelesaian proses resolusi di LPS, yakni ditetapkan dalam Pasal 22A. Dalam Pasal itu disebutkan bahwa Proses penilaian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.

Perkiraan biaya penyelamatan meliputi penambahan modal sampai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas.

Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan memperhitungkan: a. biaya pembayaran klaim pemegang polis dan peserta yang dijamin; b. biaya talangan gaji terutang talangan pesangon pegawai; dan c. perkiraan penerimaan Lembaga Penjamin Simpanan dari penjualan aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya.

Sebelumnya dalam UU P2SK yang lama, ketentuan resolusi hanya untuk bank yang diatur dalam Pasal 22.

RUU P2SK turut menambahkan pasal baru untuk mengatur proses penyelamatan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam Pasal 24A.

Bunyinya ialah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (2) telah terpenuhi.

Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi wajib untuk setiap saat memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: LPS Pangkas Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%