RUU P2SK: Kepolisian Boleh Terlibat di Kasus Pidana Sektor Keuangan

Arrijal Rachman, Srealm Indonesia
Kamis, 02/10/2025 10:00 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, Srealm Indonesia - Kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan kini bisa seketika dihentikan melalui penegasan secara khusus mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice.

Ruang ini terbuka melalui penambahan pasal baru, yakni Pasal 48C dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023.

RUU P2SK itu sendiri telah selesai dibahas di Komisi XI DPR, dan telah disepakati fraksi-fraksi saat proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kini RUU ini akan memasuki pengesahan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (2/10/2025).


Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal menjelaskan, penambahan pasal baru terkait ketentuan restoratif justice mempertimbangkan pentingnya kepastian hukum di industri sektor keuangan.

"Karena ini kan bicaranya sektor keuangan jadi kalau ada solusi yang bisa disepakati, nah itu bisa disepakati bersama dan ditutuplah kasusnya. Tapi ini harus atas kesepakatan baik si polisi yang memeriksa, begitu juga dengan OJK nya tentu atas permohonan daripada pelakunya," kata Hekal.

Dalam Pasal 48C yang menjadi tambahan ketentuan baru disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang menghentikan penyelidikan atau penyidikan dalam hal terdapat permintaan penyelesaian oleh pelapor dan/atau terlapor melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kepolisian Negara Republik Indonesia juga berwenang menghentikan penyelidikan atau penyidikan bila terdapat permintaan penyelesaian oleh pelapor dan/atau terlapor melalui mekanisme keadilan restoratif.

Jika Otoritas Jasa Keuangan melakukan mekanisme keadilan restoratif Otoritas Jasa Keuangan melibatkan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang betugas di Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, tatkala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan mekanisme keadilan restoratif penyidik Kepolisian Republik Indonesia juga harus melibatkan Otoritas Jasa Keuangan.

Atas permintaan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik Otoritas Jasa Keuangan, penuntut umum turut dapat menghentikan penuntutan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung melalui mekanisme keadilan restoratif.

Bila mekanisme keadilan restoratif telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan syarat-syarat telah dipenuhi, terhadap perkara yang sama tidak dapat dilakukan lagi penuntutan.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Bakal Panggil OJK, BEI, & AEI Bahas Free Float Saham IPO