Purbaya Tunda Pajak 0,5% Pedagang Online, DPR: Langkah Realistis!

Zahwa Madjid, Srealm Indonesia
02 October 2025 12:25
(Ilustrasi : Freepik.com)
Foto: Freepik

Jakarta, Srealm Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online di e-commerce sebesar 0,5%.

Kebijakan tersebut dinilai Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun sebagai langkah yang tepat dalam menghadapi kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan dan tetap mendukung pelaku usaha kecil.

"Ini langkah pemerintah yang realistis. Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (2/10/2025).

Misbakhun menegaskan kebijakan pajak digital idealnya tidak hanya soal memperluas basis penerimaan, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan adil antara usaha offline dan online.

"Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan," ujar Misbakhun.

Misbakhun menegaskan Komsi XI DPR RI akan mengawasi agar masa penundaan ini benar-benar dipakai pemerintah untuk menata ulang sistem, mulai dari integrasi dengan marketplace, penyederhanaan administrasi, sampai sosialisasi yang jelas ke pedagang.

"Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha," tambahnya.

Misbakhun juga mendorong pemerintah lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM.

"Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,"ujarnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan penundaan tersebut harus dirinya ambil karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum pulih dengan pertumbuhan cepat. Selain itu, juga banyak aksi penolakan terhadap pungutan itu pada tahun ini.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp 200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Meski begitu, ia memastikan, sistem pemungutan untuk PPh Pasal 22 terhadap pedagang online di e-commerce itu sudah siap saat ini. Namun, pelaksanaannya untuk penunjukan pemungutan saja yang belum dilakukan.

"Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu nantinya akan mulai diterapkan di seluruh pedagang online di seluruh e-commerce ketika daya beli masyarakat sudah membaik.

"Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata Purbaya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP: UMKM di E-Commerce Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Ditarik Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular