DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Ini Pesan Presiden Prabowo

Romys Binekasri, Srealm Indonesia
Kamis, 02/10/2025 13:02 WIB
Foto: Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU BUMN, Kamis (2/10/2025). (Tangkapan layar)

Jakarta, Srealm Indonesia — Rancangan Undang-undang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 19/2003 tentang BUMN telah disetujui DPR untuk menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut telah ditetapkan salam rapat Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Rini Widyantini mengatakan RUU BUMN ini telah menempuh proses pembahasan yang intensif dan tuntas pada pembicaraan tingkat I dan menghasilkan persetujuan untuk diteruskan ke tahap puncak, yaitu pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dia mewakili Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.


"Dalam setiap penyusunan kebijakan dan program pembangunan nasional, pemerintah selalu mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan tujuan mulia negara untuk memajukan kesejahteraan umum," ujarnya saat rapat Sidang Paripurna di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10).

Menurutnya, pembangunan harus mencerminkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Berangkat dari gagasan tersebut, maka secara filosofis, BUMN hadir sebagai kepanjangan tangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum, terutama untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas perekonomian yang makin dinamis, terdapat urgensi teknokratis untuk melakukan transformasi kelembagaan dan kerangka hukum agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam perkembangan perekonomian nasional.

Adapun urgensi perubahan keempat Undang-Undang BUMN sebagai berikut:

1. Perlunya penataan kelembagaan untuk memosisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga dapat terjadi senjata fungsi dalam pengelolaan BUMN.

2. Kebutuhan untuk memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance, sehingga BUMN dapat bersaing di tingkat regional maupun global.

3. Pentingnya memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara, baik dalam hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, dan masyarakat.

4. Dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, sekaligus sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dalam berkelanjutan.

"Dengan demikian, perubahan keempat atas Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang barang usaha milik negara bukanlah sekedar visi administrasi menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat," pungkasnya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Bakal Panggil OJK, BEI, & AEI Bahas Free Float Saham IPO