
Menteri & Wamen Diberi Waktu 2 Tahun Buat Lepas Jabatan Komisaris BUMN

Jakarta, Srealm Indonesia — DPR mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (2/10/2025).
Selanjutnya rancangan UU akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan menjadi undang-undang paling lama tujuh hari dan bisa berlaku secara umum.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Rini Widyantini yang hadir dalam rapat tersebut sebagai perwakilan pemerintah mengatakan ada enam poin penting di dalam perubahan keempat UU BUMN.
Satu di antaranya adalah mengenai larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai pejabat perusahaan pelat merah. "Ketentuan mengenai rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri diucapkan," kata Rini.
Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi telah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (28/8/2025).
Rini juga mengatakan bahwa dia mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan pembangunan harus mencerminkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Berangkat dari gagasan tersebut, maka secara filosofis, BUMN hadir sebagai kepanjangan tangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum, terutama untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas perekonomian yang makin dinamis, terdapat urgensi teknokratis untuk melakukan transformasi kelembagaan dan kerangka hukum agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam perkembangan perekonomian nasional.
Adapun secara garis besar materi muatan penting yang diatur dalam rancangan Undang-Undang BUMN sebagai berikut:
1. Transformasi kelembagaan yang semula kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.
2. Ketentuan mengenai rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri diucapkan.
3. Pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.
4. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Danantara holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan Danantara, holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
5. Pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU BUMN Bikin Direksi & Komisaris Kebal Hukum, Ini Kata Erick Thohir
