Pembekuan Izin TikTok Dicabut, Komdigi Terima Data Live Selama Demo

Redaksi, Srealm Indonesia
04 October 2025 22:43
Logo TikTok ditampilkan di pintu masuk stan sementara perusahaan menjelang Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos, Swiss, 18 Januari 2025. (REUTERS/Yves Herman)
Foto: Logo TikTok ditampilkan di pintu masuk stan sementara perusahaan menjelang Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos, Swiss, 18 Januari 2025. (REUTERS/Yves Herman)

Jakarta, Srealm Indonesia - Pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDSPE) TikTok Pte. Ltd. dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Komdigi menyatakan Tiktok telah memenuhi kewajiban pemberikan akses data yang diminta oleh pemerintah.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan TikTok telah mengirimkan data lewat surat resmi pada 3 Oktober 2025.

"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Alexander, pada Sabtu (4/10/2025).

Dia menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas kenaikan trafik, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," lanjutnya.

Komdigi menyatakan, setelah pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal. Pemerintah juga telah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Alexander menegaskan langkah ini menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang tepercaya. Ia mengingatkan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tegas Alexander.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Potensi Pelanggaran, TikTok Caplok Tokopedia Disidang KPPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular