Begini Respons TikTok Usai Disuspensi Komdigi

Redaksi, Srealm Indonesia
Jumat, 03/10/2025 17:45 WIB
Foto: AP/Kiichiro Sato

Jakarta, Srealm Indonesia - Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok baru saja dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihak platform berbagi video buka suara soal keputusan tersebut.

Juru bicara TikTok mengatakan pihaknya akan menghormati hukum dan regulasi tempatnya beroperasi. Perusahaan memastikan pula bekerja sama untuk menyelesaikan isu ini dengan pihak Komdigi.


"TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," kata juru bicara TikTok dalam keterangan resminya yang diterima Srealm Indonesia, Jumat (3/10/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan TikTok berkomitmen untuk melindungi pengguna. Termasuk memastikan aman dan bertanggung jawab.

"Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," kata juru bicara TikTok.

Pantauan Srealm Indonesia hingga Jumat sore atau setelah pengumuman pembekuan sementara tanda daftar, tidak ada perubahan yang terjadi pada Tiktok. Aplikasi masih bisa diakses hingga sekarang, begitu juga fitur-fitur di dalamnya.

Sebelumnya Komdigi membekukan TDPSE karena TikTok disebut tak patuh dalam memenuhi kewajibannya. Dalam keterangannya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar juga menyinggung soal platform hanya memberikan data parsial aktivitas Tiktok Live selama 25-30 Agustus 2025.

Komdigi melakukan pemintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun terindikasi judi online. Datanya mencakup informasi trafik, siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift.

Namun TikTok tak memberikan data tersebut dengan alasan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan permintaan data.

Alex mengatakan permintaan data merujuk Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban memberikan akses pada Sistem Elektronik atau Data Elektronik.

TikTok dinilai melanggar kewajiban tersebut. Kemudian TDPSE milik TikTok dibekukan sementara sebagai langkah tegas untuk perlindungan negara yang menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Srealm Indonesia juga telah mencoba menghubungi Kementerian Komdigi terkait dampak kebijakan ini. Namun belum ada respon hingga berita ini dipublikasikan.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Berantas Kasus Jual Beli Rekening Nasabah Bank-Identitas Palsu