Instagram Dipaksa Berubah Total Dalam 2 Minggu Jadi Begini
Jakarta, Srealm Indonesia - Instagram dipaksa untuk mengubah penampilan linimasanya (feed). Keputusan tersebut berasal dari Pengadilan Belanda yang menyebut desain platform tak sesuai dengan UU layanan Digital Uni Eropa atau Digital Services Act.
Bukan hanya Instagram, Meta juga diminta mengubah penampilan feed-nya. Kedua aplikasi diminta memiliki opsi lebih sederhana pada linimasa pengguna, agar tak bergantung dengan profiling.
Menurut pengadilan, linimasa Facebook dan Instagram berisi konten rekomendasi berdasarkan aktivitas pengguna. Praktik ini diminta dihentikan dalam dua minggu ke depan. Meta diminta menawarkan cara langsung dan mudah agar pengguna tak lagi melihat pola timeline yang lama.
Pengadilan juga menyebu praktik platform yang mengembalikan linimasa berdasarkan rekomendasi sebagai 'pola gelap'. Hal ini dilarang dan melanggar hak atas kebebasan informasi.
"Masyarakat di Belanda belum sepenuhnya mampu membuat pilihan bebas dan otonom soal penggunaan sistem rekomendasi berbasis profiling," kata pengadilan Belanda, dikutip dari Reuters, Jumat (3/10/2025).
Opsi tersebut juga penting menurut mereka karena Belanda akan menghadapi pemilu 29 Oktober 2025 mendatang.
Sementara itu, pengadilan mengatakan opsi linimasa untuk waktu kronologis dan non-profiling yang diterapkan pada aplikasi harus tetap berlaku ke depannya.
Meta sendiri akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Juru bicara perusahaan mengatakan pihaknya telah memiliki perubahan substansial khusus untuk memenuhi regulasi berdasarkan UU Layanan Digital Eropa.
"Kami memperkenalkan perubahan substansial pada sistem kami untuk memenuhi kewajiban regulasi berdasarkan UU Layanan Digital Uni Eropa dan memberitahu pengguna di Belanda soal cara menggunakan aplikasi agar bisa menikmati platform tanpa personalisasi," jelasnya.
Meta menegaskan seharusnya masalah tersebut jadi urusan regulator tingkat Eropa, bukan lagi pengadilan di masing-maisng negara. Sebab, hal ini dinilai bisa mengancam industri.
"Proses ini mengancam pasar tunggal digital dan rezim regulasi harmonis yang seharusnya mendasarinya," ucap juru bicara Meta.
(fab/fab)