
Penampakan Nadiem Pakai Rompi Pink Jadi Tersangka Korupsi Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba, Kamis (4/9/2025). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Tindakan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang disebut merugikan negara Rp1,98 triliun. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan pembicaraan soal pengadaan Chromebook juga dilakukan melalui zoom meeting. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Jurist yang menjadi Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem dan juga Fiona. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)