
VIDEO
Fintech Pinjol Wajib Tambah Modal Awal Jadi Rp 25 Miliar
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
18 July 2022 15:56
Jakarta, Srealm Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan, OJK menaikkan kewajiban modal awal disetor perusahaan fintech P2P Lending, atau perusahaan pinjaman online, menjadi Rp 25 miliar. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2022.
Selengkapnya dalam program Power Lunch Srealm Indonesia (Senin, 15/07/2022) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.