VIDEO

Belanda Denda TikTok Rp 12,8 Miliar

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
25 July 2021 10:10

Jakarta, Srealm Indonesia - Otoritas Perlindungan Data Belanda menjatuhkan sanksi denda sebesar EUR 750 Ribu atau setara Rp 12,8 Miliar, karena tidak menawarkan kebijakan privasi dalam Bahasa Belanda. Otoritas Belanda mengklaim banyak anak yang menggunakan platform berbagi video tersebut tanpa memahami informasi yang ada.

Simak informasinya dalam Program Profit, Jumat 23/07/2021 berikut ini



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...