
VIDEO
Grab Indonesia Dikenakan Denda Rp 30 M Oleh KPPU
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
03 July 2020 11:01
Jakarta, Srealm Indonesia- Komisi Pengawas Persaingan Usaha atu KPPU memutuskan untuk menjatuhkan denda Rp 30 miliar kepada Grab Indonesia. KPPU menyebut Grab Indonesia terbukti melanggar pasal 14 dan pasal 19 Undang Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selengkapnya dalam program Squawk Box Srealm Indonesia (Jumat, 03/07/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.