
Live! HaKI Bisa Jadi Jaminan Buat Pinjam ke Bank
Redaksi, Srealm Indonesia
16 October 2019 10:29

Jakarta, Srealm Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangĀ ekonomi kreatif telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. RUU ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektualnya bisa mengakses pelayanan bidang keuangan.
Atau dengan kata lain, kekayaan intelektual bisa dijadikan fidusia atau jaminan ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian Kekayaan Intelektual (KI) telah diakui sebagai perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan yang mengandung orisinalitas terhadap ilmu pengetahuan hingga teknologi.
Untuk mengulas hal ini, program Profit menghadirkan dialog eksklusif dengan Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris di Srealm Indonesia.
(roy/roy) Next Article Serangan Baru AS ke Huawei: Curi Rahasia Dagang & Bantu Iran
Atau dengan kata lain, kekayaan intelektual bisa dijadikan fidusia atau jaminan ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian Kekayaan Intelektual (KI) telah diakui sebagai perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan yang mengandung orisinalitas terhadap ilmu pengetahuan hingga teknologi.
Untuk mengulas hal ini, program Profit menghadirkan dialog eksklusif dengan Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris di Srealm Indonesia.
(roy/roy) Next Article Serangan Baru AS ke Huawei: Curi Rahasia Dagang & Bantu Iran
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular