BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta, Pilih Mana?
Jakarta, Srealm Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusulkan skema baru soal koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Tak heran jika animo masyarakat pun meningkat untuk menggali lebih dalam soal perbandingan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun menjelaskan bahwa perbedaan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bisa dilihat dari aspek kepesertaan, iuran, cakupan manfaat yang dijamin, aksesibilitas, dan proses klaimnya.
Dari sisi kepesertaan, Rizzky mengungkapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan meliputi seluruh penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia setidaknya enam bulan.
Selain itu, tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia pun bisa menjadi pesertanya. Bahkan, tidak ada seleksi riwayat kesehatan seseorang atau medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.
"Iuran BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan risiko kesehatan peserta, melainkan sesuai segmen peserta. Nominalnya juga relatif murah, mulai dari Rp35 ribu per orang per bulan, bahkan ada segmen peserta yang iurannya gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Khusus masyarakat yang terdaftar di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang iurannya dipotong tiap bulan dari penghasilannya, bahkan bisa menanggung 5 orang, yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 orang anak," jelas Rizzky dalam keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025).
Sebagai informasi, perhitungan iuran bagi pekerja adalah 5%, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan peserta PPU. Adapun batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp 12 juta. Jadi, meski pendapatan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta pun, maka yang dipotong dari pendapatan peserta tersebut adalah tetap 1% dari Rp12 juta.
"Dengan iuran yang semurah itu, cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Selain itu, tidak ada limit biaya karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya," kata Rizzky.
Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.586 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.157 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 6.526 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia yang siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.
"Untuk proses klaimnya, karena Program JKN ini bukan berskema reimbursement, maka peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengurus berkas klaim apapun setelah berobat. BPJS Kesehatan akan membayari biaya berobat peserta langsung ke fasilitas kesehatan. Jadi, selama peserta mengikuti prosedur berobat yang benar, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya tambahan apapun dari peserta," jelas Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan bahwa luasnya manfaat dan murahnya iuran Program JKN, merupakan wujud perhatian negara kepada masyarakat. Karena itulah, negara mewajibkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sementara, bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta.
"Tidak ada orang yang bisa memprediksi kapan jatuh sakit. Oleh karena itu, supaya terlindungi jaminan kesehatan kapan saja, jangan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Kalau takut lupa bayar, gunakan layanan autodebit saja agar otomatis terpotong, yang penting ada cukup saldo di rekening. Jika ada peserta yang menunggak iuran karena faktor finansial, tunggakannya bisa dicicil agar lebih ringan lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Jika perlu informasi atau bantuan seputar BPJS Kesehatan, jangan ragu hubungi kami lewat chat Whatsapp di nomor 08118165165 (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal media sosial resmi kami," ujar Rizzky.
(dpu/dpu)