
Pak Bas Merapat ke Istana Bahas IKN, Sampaikan Rencana 2026-2028

Jakarta, Srealm Indonesia - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Dalam kesempatan itu, Basuki diterima oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto.
Basuki mengatakan dalam pertemuan itu memberikan laporan terkait status dan progres pembangunan IKN, pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
"Sekaligus menyampaikan rencana program 2026-2028 yang difokuskan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan bapak presiden," tulis Basuki seperti dilansir dari Instagram resminya, Jumat (3/9/2025).
Basuki mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kemensetneg untuk menjadi pusat pemerintahan di 2028.
"Kami optimis Nusantara dapat dipersiapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang modern, inklusif, dan siap menjalankan sistem pemerintahan yang lengkap pada 2028," katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut kepada Wamensesneg Juri Ardiantoro, masih belum ada penjelasan lebih perinci terkait pertemuan tersebut.
Dalam Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, tertuang rencana IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028. Aturan itu diundangkan pada (30/6/2025).
Beleid tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," tulis aturan itu dikutip, Jumat (19/9/2025).
Dari aturan itu juga dijelaskan perencanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dibangun pada luas lahan sekitar 800 - 850 hektare.
Lebih detail, presentase pembangunan kawasan perkantoran memiliki porsi 20% dari luas lahan, sedangkan pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau mencapai 50%, prasarana 50%. Ditetapkan juga indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.
Dari beleid itu juga mengatur jumlah pemindahan ASN ke IKN, sebanyak 1.700 - 4.100 orang. Selain itu cakupan layanan kota cerdas di IKN mencapai 25% untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintah di IKN.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upacara HUT RI di IKN: Bos OIKN Adakan Kuis Berhadiah Sepeda-Smart TV
