WTO Bela Baja RI-UE Banding Biodiesel, Airlangga Bilang Begini

Arrijal Rachman, Srealm Indonesia
03 October 2025 15:38
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Srealm Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Srealm Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, Srealm Indonesia - Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) membela baja dan biodiesel Indonesia dari tindakan perdagangan oleh Uni Eropa (UE). Kedua produk itu dikenakan bea masuk antidumpung (BMAD) dan bea masuk imbalan (countervailing duties) ke kawasan Uni Eropa.

Meski kemudian, UE memutuskan mengajukan banding atas putusan Panel WTO terhadap biodiesel Indonesia. Sedangkan untuk baja, Panel WTO baru saja merilis laporan panel memuat temuan dan rekomendasi ke UE.

Tanggal 22 Agustus 2025 lalu, Panel WTO menegaskan, UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/ Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci. Kasus ini dikenal dengan Sengketa DS618.

Kemudian, dalam keterangan yang dirilis di situs resmi WTO tanggal 26 September 2025 disebutkan, UE telah mengajukan banding atas laporan Panel WTO terkait biodiesel Indonesia yang diedarkan WTO tanggal 22 Agustus 2025.

"Uni Eropa mengumumkan mengajukan banding atas laporan panel dalam kasus yang diajukan Indonesia dalam perkara 'bea masuk imbalan Uni Eropa atas Biodiesel Indonesia," tulis WTO dikutip Jumat (3/10/2025).

"Anggota WTO diberitahu mengenai banding tersebut dalam pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa tanggal 26 September," terang WTO.

Merespons langkah UE ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RI tidak takut.

"Ya kita tidak pernah takut digugat, kita gugat balik dan beberapa kali posisinya kita menang," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Airlangga menegaskan, sengketa ini tidak akan berdampak pada perundingan perjanjian dagang Indonesia dan Uni Eropa, IEU-CEPA.

"Enggak, itu antara kasus. Tetapi perundingan tetap jalan dan sudah selesai itu IEU CEPA," tegas Airlangga.

Respons senada disampaikan Airlangga merespons laporan panel WTO untuk kasus BMAD dan bea masuk imbalan UE atas produk baja tahan karat lembaran canai dingin (stainless steel cold-rolled flat products). Atau dikenal dengan Sengketa DS616 di WTO.

"Masalah stainless kita juga tidak masalah. Kalau biodiesel kan kita hampir seluruhnya kita konsumsi di dalam negeri," ucap Airlangga.

Dalam laporannya, Panel Sengketa DS6161 WTO menilai, tindakan UE mengenakan BMAD dan bea masuk imbalan atas baja Indonesia tersebut tidak konsisten dengan perjanjian SCM.

"Sesuai dengan Pasal 3.8 Dispute Settlement Understanding (DSU), dalam kasus-kasus di mana terdapat pelanggaran kewajiban
yang diasumsikan berdasarkan Perjanjian yang dicakup, tindakan tersebut dianggap prima facie sebagai kasus pembatalan atau pengurangan manfaat berdasarkan Perjanjian tersebut," demikian kesimpulan Panel Sengketa DS616.

Panel juga menyimpulkan, UE telah bertindak tidak konsisten dengan ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perjanjian SCM. Dan menyebut UE telah membatalkan atau mengurangi manfaat yang diperoleh Indonesia berdasarkan Perjanjian tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 19.1 DSU kami merekomendasikan, Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian SCM," demikian rekomendasi Panel WTO.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article WTO Menangkan RI, Akses Pasar Biodiesel ke Uni Eropa Makin Terbuka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular