Bea Cukai Gagalkan Kerugian Negara Rp 6,8 Triliun dari Barang Ilegal

Arrijal Rachman, Srealm Indonesia
03 October 2025 14:20
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). (Dok. Bea Cukai)
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). (Dok. Bea Cukai)

Jakarta, Srealm Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp6,8 triliun dari 22.064 penindakan barang ilegal sepanjang Januari Hingga September 2025.

Melansir keterangan resminya, dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan di bidang kepabeanan bernilai Rp5,5 triliun, sementara di bidang cukai tercatat 14.240 penindakan dengan nilai Rp1,3 triliun, termasuk penegahan rokok ilegal 813,3 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter.

Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan terdapat peningkatan signifikan dalam penindakan sejak diberlakukannya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Illegal per 1 Juli 2025.

Tercatat, pada bidang kepabeanan terdapat 1.315 penindakan dengan nilai barang Rp344,3 miliar. Sementara di bidang cukai tercatat 5.450 penindakan dengan nilai barang Rp395 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol.

"Selama periode Satgas, jumlah penindakan, nilai barang, jumlah rokok ilegal yang ditegah, dan nilai denda mengalami peningkatan 4,5%dari rata-rata bulanan sebelum pembentukan satgas," ujar Djaka dikutip Jumat (3/10/2025).

Selain di pintu-pintu masuk negara, Bea Cukai juga melakukan pengawasan digital melalui operasi siber. Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup. Sementara itu, di tahun 2025, terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal dari marketplace, dengan 140,8 juta batang rokok ilegal yang ditegah.

"Sejak pertengahan September 2025, dari pengawasan penjualan rokok ilegal di marketplace berhasil diamankan lima pelapak dengan 11.142 bungkus rokok ilegal eks impor dengan pengenaan denda sebesar Rp 560,6 juta," ujar Djaka.

Dari sisi importasi, secara nasional, 91,6% importasi yang sebagian besar merupakan importir produsen mendapatkan jalur hijau, sementara proporsi jalur merah meningkat dari 8,33% menjadi 8,6% setelah Satgas berjalan.

"Untuk profil risiko tinggi, kenaikan lebih tajam tercatat dari 50,11% menjadi 51,77%," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pesan Pakar untuk Dirjen Bea Cukai Baru: Berantas Barang Ilegal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular