
Video
Video: UU BUMN Resmi Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
Kamis, 02/10/2025 18:45 WIB
Jakarta, Srealm Indonesia
Jakarta, Srealm Indonesia - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Dalam aturan ini Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) dilarang rangkap jabatan di struktur BUMN, termasuk sebagai komisaris.
Selengkapnya dalam program Evening Up Srealm Indonesia, Kamis (02/10/2025).