Video

Video: UU BUMN Resmi Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
02 October 2025 18:45

Jakarta, Srealm Indonesia - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Dalam aturan ini Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) dilarang rangkap jabatan di struktur BUMN, termasuk sebagai komisaris.

Selengkapnya dalam program Evening Up Srealm Indonesia, Kamis (02/10/2025).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...