Pengumuman! Magang Bergaji Rp3,3 Juta Dibuka Mulai 15 Oktober 2025

Robertus Andrianto, Srealm Indonesia
Rabu, 01/10/2025 14:01 WIB
Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Srealm Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, Srealm Indonesia - Pemerintah akan mulai membuka program magang bergaji upah minimum provinsi pada 15 Oktober 2025. Perusahaan BUMN hingga swasta yang tergabung ke dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun sudah siap menyerap tenaga magang fresh graduate, atau yang baru lulus kuliah maksimal setelah 1 tahun.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengadakan rapat dengan Holding BUMN, yakni Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

"Jadi perusahaan-perusahaan baik itu BUMN, perusahaan swasta yang tergabung dalam Kadin. Jadi yang program dari magang sudah siap dan kali ini perusahaan-perusahaan masuk di dalam sistem Siap Kerja," kata Airlangga.


Ia juga mengatakan, para peminat program magang bergaji UMP atau sekitar Rp 3,3 juta itu sudah mulai bisa mengikuti proses pendaftaran di sistem SIAPkerja ID.

"Sistem ini akan dibuka untuk pendaftar pada tanggal 15 Oktober ya, dibuka mulai tanggal 15 Oktober," tegas Airlangga.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun). Dengan paket stimulus ini, peserta akan diberikan uang saku sekitar Rp 3,3 juta per bulan selama 6 bulan.

Anggaran untuk tahun 2025 senilai Rp 198 miliar, dan 2026 juga nilainya sama dengan target 20.000 penerima manfaat. Program ini dimulai Oktober 2025. Ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pelaksanaan program magang akan berlangsung dalam dua fase.

"Fasenya itu adalah perusahaan dulu yang kemudian akan memposting lowongan-lowongan, kami kasih waktu mungkin sekitar seminggu, setelah itu baru kemudian calon peserta itu memilih," jelas Yassierli.

Soal jumlah perusahaan yang ikut serta, dia menegaskan tidak ada batasan. "Bebas. Syaratnya adalah mereka yang terdaftar memiliki izin usaha dan terdaftar di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)," ujarnya.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menaker Beberkan Aturan Program Magang Fresh Graduate 2025