
Berusia 53 Tahun, Cecep Tak Menyerah Sebar CV di Job Fair Jakarta
Jakarta Job Fest 2025 hadir di Jakarta Pusat, 36 perusahaan buka lowongan tanpa batas usia. Pencari kerja muda hingga usia 50-an dan disabilitas ikut serta.

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair bertajuk Jakarta Job Fest 2025 di Gedung Pertemuan Pertamina, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Sebanyak 36 perusahaan yang terlibat dalam job fair ini dan mencari sejumlah pekerja dengan berbagai posisi. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Pantauan Srealm Indonesia.com di lokasi, para pencari kerja di job fair ini tak hanya diikuti oleh para fresh graudate atau pelamar yang berusia muda. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Sepasang suami Istri pelamar kerja asal Kemayoran, Taufik (34) dan Amel (30), memiliki harapan yang sederhana dalam gelaran job fair ini, yakni mendapatkan pekerjaan yang layak. Ia mengaku mencari kerja ingin beralih dari yang sebelumnya berdagang di rumah dan sekarang mencari pekerjaan tetap. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

"Sejak 2020 pas masa pandemi saya dagang warung nasi saya coba kembangin usaha bareng istri, dan sekarang mumpung ada lowongan coba cari peruntungan siapa tau diterima meski usia 30an" kata Taufik kepada Srealm Indonesia. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Saat ditemui pencari kerja lain Cecep (53) penyandang tunadaksa berdiri dengan tongkat dengan mengalungkan tas yang berisi map lamaran kerja. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Ia mengaku siap bekerja dimana saja dengan kondisi seperti itu. "Saya mencari kerja apa saja yang bisa terima kondisi saya seperti dan di usia saya yang sudah 50-an" kata Cecep kepada Srealm Indonesia. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Seperti diketahui pemerintah telah membuat aturan untuk menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)