VIDEO

Video: Terlambat Lapor Akuisisi, KPPU Sanksi Rp 15 M Tiktok Nusantara

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
30 September 2025 10:35

Jakarta, Srealm Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau KPPU, menjatuhkan sanksi denda 15 Miliar Rupiah kepada Tiktok Nusantara Pte. Ltd. Pasalnya, perusahaan ini terbukti terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Selengkapnya dalam program Squawk Box Srealm Indonesia (Selasa, 30/09/2025) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...