
Hore! Pajak UMKM 0,5% Diperpanjang, Omzet Cuma Rp500 Juta Bebas Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tertentu.

Pekerja menjahit tas di konveksi sablon rumahan sedjati, Jati Padang, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku UMKM yang menilai langkah pemerintah akan membantu menjaga keberlangsungan usaha mereka di tengah persaingan yang semakin ketat. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Sementara itu pemerintah juga resmi memperpanjang jangka waktu pemberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final UMKM yang sebesar 0,5% sampai dengan tahun 2029. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

PPh 0,5% bagi UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar selama 7 tahun. Dia mencontohkan, UMKM yang sebelumnya sudah menjalankan PPh 0,5% selama 2 tahun, maka masih memiliki sisa waktu 5 tahun untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Sedangkan, untuk usaha yang sudah menjalankan PPh 0,5% selama 7 tahun akan diberikan waktu tambahan selama 1 tahun untuk persiapan menumbuhkan usahanya. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)