
VIDEO
Video: Catat! Seller Online Omset di Atas Rp 500 Juta/tahun Kena Pajak
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
15 July 2025 13:56
Jakarta, Srealm Indonesia- Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Beleid ini memungkinkan pemerintah untuk memungut pajak kepada para pedagang di marketplace atau e-commerce, dengan omzet di atas Rp 500 juta.
Selengkapnya dalam program Power Lunch Srealm Indonesia (Selasa, 15/07/2025) berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.