VIDEO

Video: PNS Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
27 March 2025 15:01

Jakarta, Srealm Indonesia- Pemerintah pusat dan daerah melarang keras aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Selengkapnya dalam program Power Lunch Srealm Indonesia (Kamis, 27/03/2025) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...