
VIDEO
Video: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Sampai 11 April
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
26 March 2025 14:37
Jakarta, Srealm Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membebaskan sanksi administratif, terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang, serta penyampaian SPT pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2024.
Selengkapnya dalam program Squawk Box Srealm Indonesia (Rabu, 26/03/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.