FOTO

Efek Gebrakan Dedi Mulyadi, Warga Serbu Samsat Bekasi-Penuh Sesak

Srealm Indonesia/Tias Budiarto, Srealm Indonesia
Jumat, 21/03/2025 18:58 WIB

Puluhan warga dan kendaraan memadati Samsat Bekasi usai Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

1/10 Antrean mengular puluhan kendaraan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Insinyur H. Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

Antrean mengular puluhan kendaraan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Insinyur H. Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

2/10 Antrean mengular puluhan kendaraan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Insinyur H. Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

Para warga ramai-ramai mengurus surat-surat pajak kendaraan miliknya di Sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) terdekat. Warga mengaku sangat antusias usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat kebijakan untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk plat Jawa Barat. (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

3/10 Antrean mengular puluhan kendaraan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Insinyur H. Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

Pantauan Srealm Indonesia, di Samsat Kota Bekasi para warga membawa kendaraan mereka yang sudah telat lebih dari 5 tahun bahkan antrean kendaraan untuk cek fisik mengular hingga ke jalan raya. (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

4/10 Antrean mengular puluhan kendaraan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Insinyur H. Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

Tidak sedikit jugasa warga yang turut memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan mereka yang masih dalam periode kurang dari lima tahun. (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

5/10 Antrean mengular puluhan kendaraan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Insinyur H. Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

Di bagian dalam Samsat, warga berdesakan memenuhi berbagai loket layanan pajak kendaraan, mulai dari perubahan data, balik nama, hingga pembayaran di kasir yang antreannya mengular. (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

6/10 Antrean mengular puluhan kendaraan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Insinyur H. Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

Pengurusan pajak kendaraan ini heboh saat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan dengan mengunggah video dalam akun Instagram miliknya @dedimulyadi71. Pertama-tama Dedi meminta kepada masyarakat Jabar apabila selama ini pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar belum maksimal. Dia juga memaafkan kesalahan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak. (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

7/10 Antrean mengular puluhan kendaraan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Insinyur H. Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

Di Kabupaten Bekasi, puluhan warga mengantre di mobil Samsat keliling di Gedung Juang, Bekasi, Jawa Barat, untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan tahunan di bawah 5 tahun. Bagi yang ingin mengurus pajak di atas 5 tahun, petugas langsung mengarahkan mereka ke Samsat pusat di Cikarang, Jawa Barat. (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

8/10 Antrean mengular puluhan kendaraan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Insinyur H. Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

Sebagai wujud kepedulian Pemprov Jabar, Dedi pun memberikan kemudahan yaitu dengan menghapus tunggakan pajak para pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Apabila masih ada tunggakan maka tak perlu bayar. (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

9/10 Antrean mengular puluhan kendaraan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Insinyur H. Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

Meskipun harus antre di bawah terik matahari dan sebagian warga sedang menjalani ibadah puasa, mereka tetap bertahan menunggu giliran demi menyelesaikan pengurusan pajak kendaraan. (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

10/10 Antrean mengular puluhan kendaraan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jl. Insinyur H. Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.154-Bapenda/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Setelah periode pembebasan tunggakan pajak berakhir tanggal 6 Juni, kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Srealm Indonesia/Tias Budiarto)