
VIDEO
Video: Kemenaker Bentuk Posko Demi Pastikan THR Cair H-7 Lebaran
Srealm INDONESIA, Srealm Indonesia
12 March 2025 13:09
Jakarta, Srealm Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Selengkapnya dalam program Squawk Box Srealm Indonesia (Rabu, 11/03/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.