
Detik-Detik Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M
Terdakwa kasus impor gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor

Terdakwa kasus importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

JPU dalam dakwaannya menjelaskan dalam kasus ini Tom melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016 dam merugikan negara sebesar Rp578 miliar. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Tom Lembong disebut menerbitkan surat tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Surat pengakuan impor/persetujuan itu diberikan Tom tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian kepada 10 orang yang memiliki atau mewakili perusahaannya masing-masing. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, (6/3). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Tom Lembong langsung melawan surat dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi nota keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Menurut tim kuasa hukum Tom Lembong, eksepsi dibacakan hari ini lantaran proses penyidikan perkara yang menyeret nama kliennya sudah cukup lama dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung kemudian kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang. Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)