VIDEO

Video: Terlanjur Kena PPN 12%, Ini Instruksi Dari DJP!

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
07 January 2025 15:21

Jakarta, Srealm Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengimbau, masyarakat yang sudah terkena PPN 12% dapat segera meminta pengembalian ke toko dengan membawa struk belanja.

Selengkapnya dalam program Squawk Box Srealm Indonesia (Selasa, 07/01/2025) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...