Prabowo: PPN 12% Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah Berlaku 2025

Emir Yanwardhana, Srealm Indonesia
Selasa, 31/12/2024 18:08 WIB
Foto: Srealm Indonesia

Jakarta, Srealm Indonesia-Presiden Prabowo Subianto memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk kelompok barang dan jasa mewah. Selainnya hanya dikenakan PPN sebesar 11%

"Kenaikan tarif PPN dari 11%, menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ungkap Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).


Ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mendukung daya beli rakyat. Prabowo juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

"Ini komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak pada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," terangnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Perpanjang PPN DTP 100%, Beli Rumah Bebas PPN