
VIDEO
Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Srealm Indonesia, Srealm Indonesia
23 December 2024 16:02
Jakarta, Srealm Indonesia - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).
Sidang vonis Harvey digelar pada Senin (23/12) siang.
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.