
Potret Tersangka Kasus Situs Judi Online, Puluhan Mobil Mewah Disita
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Komdigi.

Petugas kepolisian memeriksa mobil sitaan terkait kasus situs judi online yang terparkir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Pantauan Srealm Indonesia, terdapat mobil 26 mobil mewah mualai dari Mercedes-Benz (Mercy), Lexus, Toyota Innova Zenix, Hyundai Ioniq, Subaru, dan Toyota Fortuner yang disita dalam kasus tersebut. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Sementara untuk puluhan tersangka ini terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan perannya masing-masing. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam kasus ini ada tersangka berinisial T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C agen untuk mencari situs judi online. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)