FOTO

Gudang di Tangerang Digerebek, Isinya Gunungan Karpet Turki Ilegal

Srealm Indonesia/Faisal Rahman, Srealm Indonesia
Senin, 23/09/2024 12:35 WIB

Kemendag menggerebek gudang di Tangerang ditemukan 2.939 rol atau pcs karpet impor Turki ilegal senilai Rp10 miliar. Ini penampakannya.

1/8 Petugas kepolisian memeriksa barang tekstil dan produk tekstil impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Petugas kepolisian memeriksa barang tekstil dan produk tekstil impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

2/8 Petugas kepolisian memeriksa barang tekstil dan produk tekstil impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Kementerian Perdagangan berhasil mengungkap penemuan 2.939 rol atau pcs karpet atau permadani asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp10 miliar. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

3/8 Petugas kepolisian memeriksa barang tekstil dan produk tekstil impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Temuan ini merupakan bagian dari tindak lanjut keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

4/8 Petugas kepolisian memeriksa barang tekstil dan produk tekstil impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meliahat langsung gulungan karpet permadani asal impor yang tidak memenuhi ketentuan. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

5/8 Petugas kepolisian memeriksa barang tekstil dan produk tekstil impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu barang tersebut tidak memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

6/8 Petugas kepolisian memeriksa barang tekstil dan produk tekstil impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Zulhas mengungkapkan, karpet impor sebanyak 2.939 rol atau pcs itu didatangkan dari Turki. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

7/8 Petugas kepolisian memeriksa barang tekstil dan produk tekstil impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Nantinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia mengatakan barang bukti karpet/permadani akan dimusnahkan oleh pelaku usahanya sendiri, dengan pendampingan Satgas Tata Niaga Impor. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

8/8 Petugas kepolisian memeriksa barang tekstil dan produk tekstil impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Untuk dapat mengamankan barang bukti ini, Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah melakukan pengusutan sejak 10 September 2024 kemarin, atau tepatnya sekitar 10 hari kerja. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)