FOTO

Siap-siap, Minuman Kemasan Berpemanis Bakal Kena Cukai

Srealm Indonesia/Tri Susilo, Srealm Indonesia
Selasa, 10/09/2024 17:40 WIB

Cukai minuman berpemanis akan segera diterapkan pada 2025 mendatang untuk untuk mengendalikan konsumsi gula dan menekan penyakit akibat kelebihan gula.

1/5 Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). Cukai minuman berpemanis akan segera diterapkan pada 2025 mendatang. Hal ini sebagai langkah mengendalikan konsumsi gula, sekaligus menekan penyakit akibat kelebihan gula. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

2/5 Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun depan. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

3/5 Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Dalam dokumen RAPBN 2025 pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Penerimaan itu akan bersumber salah satunya dari barang kena cukai baru, yakni MBDK. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

4/5 Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Dokumen tersebut menyatakan pendapatan cukai dikenakan atas barang meliputi hasil tembakau; minuman yang mengandung etil alkohol; etil alkohol atau etanol; dan minuman berpemanis dalam kemasan. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

5/5 Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan. Mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)