FOTO

Sah! Detik-Detik Baleg DPR RI-Pemerintah Setujui Draft RUU Pilkada

Muhammad Sabki, Srealm Indonesia
Rabu, 21/08/2024 21:08 WIB

Delapan fraksi di Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

1/6 Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah dan DPD untuk pembahasan RUU pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, atau RUU pemilihan kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan DPD untuk pembahasan RUU pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, atau RUU pemilihan kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024. (Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)

2/6 Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah dan DPD untuk pembahasan RUU pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, atau RUU pemilihan kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)

Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. (Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)

3/6 Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah dan DPD untuk pembahasan RUU pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, atau RUU pemilihan kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)

Hanya fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut. (Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)

4/6 Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah dan DPD untuk pembahasan RUU pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, atau RUU pemilihan kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)

Sebanyak 8 fraksi kecuali PDIP menyetujui pembahasan revisi UU Pilkada agar segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR. Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)

5/6 Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah dan DPD untuk pembahasan RUU pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, atau RUU pemilihan kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)

DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai non kursi DPRD. (Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)

6/6 Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah dan DPD untuk pembahasan RUU pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, atau RUU pemilihan kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)

Aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (Srealm Indonoesia/Muhammad Sabki)