FOTO

Massa Buruh Memerah di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Ini Aspirasinya

Srealm Indonesia/Muhammad Sabki, Srealm Indonesia
Selasa, 20/08/2024 12:53 WIB

Sejumlah buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, menuntut pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja dan mengawal putusan MK terkait UU Pilkada.

1/6 Aksi demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, (20/8/2024). Aksi buruh kali ini akan membawa isu omnibus law UU Cipta Kerja dan mengawal putusan MK terkait UU Pilkada. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Aksi demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, (20/8/2024). Aksi buruh kali ini akan membawa isu penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dan mengawal putusan MK terkait UU Pilkada. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

2/6 Aksi demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, (20/8/2024). Aksi buruh kali ini akan membawa isu omnibus law UU Cipta Kerja dan mengawal putusan MK terkait UU Pilkada. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Pantauan Srealm Indonesia aksi unjuk rasa ini akan dimulai pada pukul 11.04 WIB.  Mereka menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia dan Mars Buruh. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

3/6 Aksi demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, (20/8/2024). Aksi buruh kali ini akan membawa isu omnibus law UU Cipta Kerja dan mengawal putusan MK terkait UU Pilkada. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Buruh meminta MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan buruh.  Buruh juga menyerukan melakukan mogok nasionak akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

4/6 Aksi demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, (20/8/2024). Aksi buruh kali ini akan membawa isu omnibus law UU Cipta Kerja dan mengawal putusan MK terkait UU Pilkada. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

5/6 Aksi demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, (20/8/2024). Aksi buruh kali ini akan membawa isu omnibus law UU Cipta Kerja dan mengawal putusan MK terkait UU Pilkada. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).  Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

6/6 Aksi demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, (20/8/2024). Aksi buruh kali ini akan membawa isu omnibus law UU Cipta Kerja dan mengawal putusan MK terkait UU Pilkada. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)