
Potret Daya Beli Warga RI yang Katanya Melemah di Mal, Makan Tabungan?
Pelemahan Rupiah berpotensi mempengaruhi harga barang yang juga berimbas ke tekanan konsumsi dan perlambatan ekonomi RI.

Suasana pengunjung memilih pakaian yang dijual pada salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (16/7/2024). Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar ditutup melemah 0,06% di angka Rp16.175/US$ pada hari ini. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Pelemahan Rupiah berpotensi mempengaruhi harga barang yang juga berimbas ke tekanan konsumsi dan perlambatan ekonomi RI. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddi Widyaprathama mengungkapkan kondisi kenaikan harga barang di pasaran yang sudah melebih 5%. Kondisi ini dikhawatirkan akan menggerus daya beli yang sudah melemah. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Di sisi lain, Ekonom Senior, Faisal Basri menyoroti kondisi kenaikan harga barang yang tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan masyarakat telah berimbas ke pelemahan daya beli. Hal ini tercermin dari fenomena makan tabungan kelas menengah. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Sinyal melemahnya daya beli masyarakat tercermin dari beberapa setoran jenis pajak yang turun, beriringan dengan pemasukan pajak dari sejumlah sektor industri yang juga melorot. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Misalnya, setoran pajak sektor industri perdagangan secara neto merosot 0,8% per semester I-2024 dari sebelumnya pada periode yang sama tahun lalu masih tumbuh 7,3%. Nilai pajak yang masuk dari sektor industri itu hanya Rp 211,09 triliun meski porsinya diurutan kedua terbesar sebagai penyumbang pajak, yakni 24,79%. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Lalu, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atau PPN DN juga telah terkontraksi 11% secara neto dengan realisasi Rp 193,06 triliun pers semester I-2024. Porsi setoran PPN DN terhadap total penerimaan mencapai 21,60% atau menjadi yang terbesar di antara jenis pajak lainnya. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Dampak lanjut dari penurunan daya beli adalah penurunan penjualan dan laba perusahaan. Sebagai konsekuensinya, perusahaan punya hak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)