
Cukai Bakal Kembali Naik di 2025, Siap-Siap Harga Rokok Ikut 'Terbang'
Bea dan Cukai akan melakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025, imbasnya harga rokok akan kembali naik. Berapa?

Pekerja menunjukkan tembakau linting di toko Kedai Tembakau, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Usaha tembakau linting yang dirintis sejak 2021 tersebut menjadi alternatif pilihan bagi perokok di kenaikan harga rokok konvensional. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Kedai Tembakau menjual tembakau untuk rokok linting dengan harga mulai dari Rp 15 ribu untuk ukuran 15 gram. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Dengan demikian, kemungkinan tarif cukai rokok akan naik ini akan menyebabkan harga rokok pada 2025 semakin mahal. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Namun besaran kenaikan tarif itu masih dibahas. Besaran penyesuaiannya, kata dia, akan masuk dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2025. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Sebelumnya, tarif CHT sudah naik pada 2024. Kenaikan ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)