Pengumuman! PNS, TNI & Polri Kriteria Ini Tidak Terima Gaji ke-13

mij, Srealm Indonesia
27 May 2024 11:45
INFOGRAFIS, Gokil PNS ini Gajinya Lebih dari Rp 100 Juta
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, Srealm Indonesia - Pekan depan, pemerintah akan mencairkan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024. Hal ini tertera pada Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024.

Hanya saja ternyata tidak semua akan mendapatkan gaji ke-13.  Seperti layaknya THR, ada beberapa kriteria yang dikecualikan.

Dikutip Srealm Indonesia, Senin (27/5/2024) dari pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kriteria lain disebutkan adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Terbaru THR PNS 2025: Besaran & Jadwal Pencairan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular