
Video: Ini Dia, Aturan Terbaru Kelas & Iuran BPJS Kesehatan Terkini
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
16 May 2024 14:27
Jakarta, Srealm Indonesia- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya kelas rawat inap standar atau KRIS. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah mengatakan iuran masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Sehingga masih ada kelas dan iuran sama.
Selengkapnya dalam program Power Lunch Srealm Indonesia (Kamis, 16/05/2024) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.