FOTO

Potret Massa Bakar-bakaran Saat Demo Putusan MK di Kawasan Patung Kuda

Srealm Indonesia/Faisal Rahman, Srealm Indonesia
Senin, 22/04/2024 18:42 WIB

Pascasidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), demonstran melakukan aksi unjuk rasa.

1/6 Demonstran melakukan aksi unjuk rasa terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Demonstran melakukan aksi unjuk rasa terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). Pascaputusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), demonstran melakukan aksi unjuk rasa. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

2/6 Demonstran melakukan aksi unjuk rasa terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Pantauan Srealm Indonesia, demonstran menolak hasil putusan MK yang menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

3/6 Demonstran melakukan aksi unjuk rasa terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Sejumlah demonstran terlihat melakukan aksi bakar-bakaran. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

4/6 Demonstran melakukan aksi unjuk rasa terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Para demonstran terpantau membakar banner hingga ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil putusan MK. Massa lantas membubarkan diri pada pukul 17.30 WIB. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

5/6 Demonstran melakukan aksi unjuk rasa terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagai informasi, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

6/6 Demonstran melakukan aksi unjuk rasa terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Salah satu gugatan yang ditolak dalam sidang PHPU Pilpres 2024 itu adalah dalilsoal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada perubahan syarat pasangan calon tidak terbukti karena tak beralasan hukum. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)