
Video: Pengusaha Tak Bayar THR 100%, Apa Sanksinya?
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
19 March 2024 17:31
Jakarta, Srealm Indonesia - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal 7 hari sebelum lebaran. THR juga tidak boleh ditunda dan dicicil. Lantas sanksi apa yang akan berlaku jika pengusaha tak membayar THR 100% untuk Karyawan?
Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari dan Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi dalam program Closing Bell Srealm Indonesia, Selasa (19/03/2024).
-
1.
-
2.
-
3.