Saat Jokowi Sowan Prabowo di Istana Kepresidenan, Bukber-Berbincang
NEWS
Jakarta, Srealm Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024, dikutip Srealm Indonesia, Kamis (14/3/2024)
Dalam pasal 5 tertulis, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementeriannya.
Sementara itu, tunjangan kinerja untuk pegawai diberikan mulai dari Rp2,5 juta dan tertinggi sebesar Rp41,5 juta. Terdapat 17 kelas jabatan pada instansi tersebut sebagai pembeda tukin.