Sah! Impor Mobil Listrik Bebas Bea Masuk

mij, Srealm Indonesia
Kamis, 22/02/2024 10:55 WIB
Foto: PT Chery Sales Indonesia (CSI) menghadirkan mobil listrik Chery Omoda E5 di IIMS 2024, Kamis (15/2/2024). (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, Srealm Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas insentif fiskal untuk impor mobil listrik. Selain pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Sri Mulyani juga bebaskan bea masuk.

Demikianlah dikutip Srealm Indonesia, Kamis (22/2/2024) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.


Adapun kategorinya adalah 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19. Kemudian 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99.

"Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025," tulis pasal 4a.

Aturan ini mulai diberlakukan pada 15 Februari 2024.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Jamin Tarif Pajak Tidak Naik di 2026