
Bertebaran di Jalan Jakarta, Alat Kampanye Bikin Kumuh
Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.

Kendaraan bermotor melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Selain membahayakan pengguna jalan, bendera partai peserta pemilu itu dipasang tanpa mengindahkan estetika kota dan membuat kota semrawut. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Pantauan Srealm Indonesia di lokasi pemasangan bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) tidak hanya satu partai namun ada beberapa partai dari koalisi yang berbeda-beda. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Kesan kumuh pun terlihat, sehingga membuat keindahan pemandangan ibu kota Jakarta tak sedap dipandang mata. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Beberapa terlihat bendera yang sudah rusak patah dan dibiarkan tergeletak dipinggir jalan. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023 dalam ayat 36 poin 5 bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika dan keindahan kota. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)